KONSEP KOPERASI TERDIRI DARI 3 KONSEP
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
KONSEP KOPERASI BARAT
Organisai
swasta yang dibentuk secara sukarela dengan
kepentingan yang sama dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota maupun perusahaan. Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama. Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
UNSUR-UNSUR POSITIF KONSEP KOPERASI BARAT
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
DAMPAK LANGSUNG KOPERASI TERHADAP ANGGOTA
- Promosi kegiatan ekonomi
anggota
- Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
DAMPAK TIDAK LANGASUNG KOPERASI TERHADAP
ANGGOTA
- Pengembangan Kondisi sosial
ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil
- Memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen
dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan
perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi didominasi dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
Secara
umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan
hubungnnya dengan pemerintah. Paul
Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :
- Aliran Yardstick, aliran ini
pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau
yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun
demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang
berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur
perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara
barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
- Aliran Sosialis, menurut aliran
ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
- Aliran persemakmuran, aliran
persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang
efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan
pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih
mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
-
Koperasi lahir pertama kali
di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884.
- Pada tahun 1851 koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
- Pada tahun 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit.
- Pada tahun 1862, dibentuklah pusat
koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
- Pada tahun 1876, koperasi ini telah
melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan asuransi
- Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga
membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama
Cooperative News
- Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative
College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama
- Kongres Koperasi Koperasi Internasional
yang pertama pada tahun 1896, di London
-
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjamuntuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967
tentang pokok pokok pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank
der Inlandsche Hoofden”n = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
-
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-
12
Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
-
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
-
1965,
Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.
-
1967
Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok
Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
-
Peraturan
Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Pengertian Koperasi
Secara etimologis
koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
Tujuan
Koperasi
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No.
25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk “Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Prinsip Koperasi menerut UU NO. 25 / 1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·
Pembagian SHU secara adil dan sesuai jasa
usaha masing-masing.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Organisasi koperasi adalah
suatu cara atau system hubungan kerja sama antara orang – orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama
dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi
mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan – tujuan individu
dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan
memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus
sinkron.
ORGANISASI KOPERASI
Struktur Organisasi Koperasi
Organisaisi koperasi yang
telah terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai
Bagan Struktur Organisais yang relevan, perangkat dan fungsi organisasai
koeperasi. Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan
luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi
beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi,
hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Landasan pembuatan struktur
organisasi adalah :
1.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Anggaran Dana dan Anggaran
Rumah Tangga Koperasi.
3.
Keputusan Rapat.
1. RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian
bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan
aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat
anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada
dalam Koperasi adalah :
A.
Rapat Anggota Tahunan (RAT),
yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh
Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan
ini mengesahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus dan badan Pengawas,
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan
Pengawas.
B.
Rapat Anggota Khusus (RAK),
yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan
kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu
tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
C.
Rapat Anggota Luar Biasa,
yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian
atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat
diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis
1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
2.PENGURUS
Kekuasaan yang dimiliki oleh
pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya
merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh
anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan
pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
anggota.
Pengurus dipilih dari
anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun,
dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus
Koperasi terdiri atas :
1.
Ketua :
2.
Wakil Ketua Umum
3.
Sekretaris I
4.
Sekretaris II
5.
Bendahara I
6.
Bendahara II
7.
Wakil Ketua Bidang Usaha
Keuangan
8.
Wakil Ketua Bidang Usaha
Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
9.
Wakil Ketua Bidang Usaha
Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat
dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
§ Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan
kerja.
§ Mempunyai pengetahuan tentang
perkoperasian.
§ Mempunyai rasa disiplin dan tanggung
jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus Bertugas :
1.
Menyelenggarakan rapat
anggota.
2.
Menyelenggarakan pembinaan
organisasi dan idiil.
3.
Mewakili koperasi didalam
dan diluar pengadilan.
4.
Mengelola koperasi dan
usahanya.
5.
Mengajukan rancangan rencana
kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6.
Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7.
Menyelenggarakan pembukuan
secara tertib.
8.
Memelihara Daftar Buku
Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus Berwenang :
1.
Menentukan kebijaksanaan
koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2.
Memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang
masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
KETUA UMUM
Ketua KOPERASI memiliki tanggung
jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya
sebagai berikut:
1.
Memimpin Koperasi dan
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2.
Mewakili Koperasi di dalam
dan di luar pengadilan.
3.
Melaksanakan segala
perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua
adalah sebagai berikut :
1.
Menentukan Kebijaksanaan dan
mengambil keputusan.
2.
Menandatangani surat-surat
dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab
kepada Rapat Anggota
WAKIL KETUA UMUM
Wakil ketua memiliki
wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian
tugas sebagai berikut :
1.
Melaksanakan tugas ketua
apabila berhalangan.
2.
Membina dan mengawasi bidang
organisasi dan administrasi.
3.
Melaksanakan pendidikan dan
penyuluhan.
4.
Menyelenggarakan kontrak
usaha dengan pihak lain
SEKRETARIS
Tugas utama sekretaris
adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya
sebagai berikut :
1.
Bertanggung jawab kegiatan
administrasi dan perkantoran.
2.
Mengusahakan kelengkapan
organisasi.
3.
Mengatur jalannya
perkantoran.
4.
Memimpin dan mengarahkan
tugas karyawan.
5.
Menghimpun dan menyusun
laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6.
Menyusun rancangan rencana
program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1.
Mengambil keputusan dibidang
kesekretariatan.
2.
Menandatangani surat-surat
bersama ketua.
3.
Menetapkan pelaksanaan
bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab
kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
BENDAHARA
Pada dasarnya tugas pokok
bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1.
Bertanggung jawab masalah
keuangan koperasi.
2.
Mengatur jalannya pembukuan
keuangan.
3.
Menyusun anggran setiap
bulan.
4.
Mengawasi penerimaan dan
pengeluaran uang.
5.
Menyusun rencana anggaran
dan pendapatan koperasi.
6.
Menyusun laporan keuangan.
7.
Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1.
Mengambil keputusan dibidang
pengelolaan keuangan dan usaha.
2.
Bersama dengan ketua
menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha
memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang
usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas
sebagai berikut :
1.
Membina dan mengawasi unit
bidang usaha koperasi.
2.
Melaksanakan pendidikan dan
penyuluhan bidang usaha.
3.
Menyelenggarakan kesepatan
kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4.
Menyusun peraturan-peraturan
khusus di unit bidang usaha.
3. Pengawas
Disamping rapat anggota dan
pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang
antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan
dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk
memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui
rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga
tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan
persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas
masing-masing adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi,
baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2.
Meneliti catatan yang ada
pada koperasi.
3.
Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasan.
MENEJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen
Koperasi
Manajemen koperasi diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi – fungsi manajemen.
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan
kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang
Perkoperasian Pasal 23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
1.
Anggaran Dasar,
2.
Kebijakan umum bidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
3.
Pemilihan, pengankatan dan
pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
4.
Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan keuangan,
5.
Pengesahan pertanggung
jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
6.
Pembagian sisa hasil usaha
dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Anggota koperasi adalah
pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa (identitas ganda anggota koperasi),
merupakan ciri univerasal dari badan usaha koperasi, bila pemilik badan usaha
dan pengguna jasa tidak identik, maka badan usaha tersebut bukanlah koperasi.
Identitas anggota koperasi yang unik ini lah yang membangun kekuatan produk dari
koperasi, jadi yang disatukan ke dalam koperasi sebenarnya adalah kepentingan
atau tujuan ekonomi yang sama dari sekolompok individu. karena itu lebih tepat
apabila koperasi disebut sebagai kumpulan dari kepentingan ekonomi yang sama
dari sekelompok orang-orang atau sekolompok badan hukum koperasi.
Pada
dasarnya,Rapat Anggota koperasi
berfungsi :
1.
Mengesahkan AD, ART &
peraturan khusus
2.
Mengesahkan program kerja
dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
3.
Mengakat&memberhentikan
pengawas
4.
Mengakat&memberhentikan
pengurus
5.
Mengesahkan laporan
pengawasan dan pengurus
6.
Menetapkan pembagian dan
penggunaan SHU
7.
Menetapkan kebijakan
dibidang organisasi, manajemen dan usaha
2. Pengurus
Pengurus merupakan wakil
dari Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk
menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelola koperasi dan
usahanya kepada Rapat Anggota.
- Tugas Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang
dan kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat
Anggota tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada
Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
1.
mengelola koperasi dan
usahanya; sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola
organisasi dan usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan
semua kebijakan dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
2.
mengajukan Rancangan Program
Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola
usaha Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
3.
menyelenggarakan Rapat
Anggota; sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain
harus mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
4.
mengajukan Laporan keuangan
dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai pengelola organisasi
dan usaha koperasi
memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepengurusannya
kepada Rapat Anggota.
5.
menyelenggarakan pembukaan
keuangan dan investasi secara tertib;
6.
memelihara daftar buku
anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya
administrasi organisasi yang teratur dan sistematis.
- Wewenang Pengurus
1.
Mewakili koperasi di dalam
dan di luar.
2.
Memutuskan penerimaandan
penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam
Anggaran Dasar
3.
Melakukan tindakan upaya
bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan
keputusan Rapat Anggota.
3. Pengawas
Tugas dan Wewenang Pengawas
Koperasi
1.
Pengawas koperasi berwenang
dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
2.
pengawas wajib membuat
laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada
pihak ketiga.
3.
Pengawas koperasi meneliti
catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
4. Manajer
Tugas dan tanggung jawan
pengelola :
·
Membantu memberikan usulan
kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·
Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·
Membantu pegurus dalam menyusun
uraian tugas bawahannya.
·
Menentukan standart
kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Sumber :
No comments:
Post a Comment