Wednesday, October 21, 2015

ETIKA, KODE ETIK DAN PROFESIONALISME



Ethics berasal dari kata Yunani yang berarti “character”. Kata lain dari ethics adalah morality, yang disebabkan karena kebiasaan/adat latin yang berarti “custom”. Morality memfokuskan pada benar (right) dan salah (wrong) dari perilaku manusia (human behavior), sedangkan ethics adalah kesepakatan tentang bagaimana perilaku seseorang terhadap sesama.
GENERAL ETHICS
Ethical dilemma muncul karena adanya perbedaan pandangan, karena baik untuk satu sisi yang disebabkan oleh suatu pilihan, tetapi belum tentu baik untuk sisi yang lainnya.
General ethics berusaha untuk menjawab pertanyaan tentang arti baik bagi tiap individu dan lingkungan, dan mencoba untuk menetapkan kewajiban dasar/standar yang harus dipenuhi dan disepakati oleh masyarakat umum.
Para filsuf terbagi menjadi dua kelompok yaitu: ethical absolutists; yang tetap mempertahankan standar universal karena beranggapan bahwa tidak dapat berubah dan wajib dilakukan oleh setiap orang, sedangkan group yang lain adalah ethical relativist; yang dipengaruhi oleh perubahan adat dan tradisi dari lingkungan tempat mereka tinggal.

Karena tidak ada standar yang baku atas kode etik, maka dapat dilakukan dengan membuat 6 tahapan kerangka kerja (six-step framework):
 
  • Menghasilkan fakta yang relevan untuk membuat keputusan 
  • Mengidentifikasi ethical issues dari fakta  
  • Menentukan siapa yang akan dipengaruhi oleh suatu keputusan dan bagaimana
  •  Mengidentifikasi alternatif pembuat keputusan
  •  Mengidentifikasi konsekuensi untuk tiap-tiap alternative 
  • Memilih kode etik
Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa aturan - aturan dalam pergaulan hidup pada masyarakat. (AA NURDIAMAN)
Sebuah norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, taitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Dengan adanya norma kita dapat memperbandingkan sesuatu hal lain yang hakikatnya, ukurannya, serta kualitasnya kita ragukan. Norma berguna untuk menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari. SEbuah norma bisa bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. BIla norma objektif adalah norma yang dapat diterapkan diterapkan secara langsung apa adanya, maka norma subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak dapat emmberikuan ukuran atau patokan yang memadai.

Macam-macam Norma:
  •  Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang   berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. 
  • Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan atau kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia. 
  • Norma kesopanan, yaitu peraturan atau kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
  • Norma hukum, yaitu peraturan atau kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya mengikat atau memaksa
Hukum
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.(R. Soeroso, SH)
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1.      peraturan dibuat oleh yang berwenang
2.      tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3.      mempunyai ciri memerintah dan melarang
4.      bersifat memaksa dan ditaati
Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu:
1.      Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2.      Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
3.      Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4.      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.

Sedangkan tujuan hukum itu sendiri menurut:
1.      Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
2.      Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.


PROFESSIONAL ETHICS
menggambarkan komitmen profesi dengan ethical principles dan harus lebih dari sekedar prinsip-prinsip moral aturan yang ditetapkan. Komitment terhadap ethical behavior adalah elemen kunci yang memisahkan profesi dari lainnya, dan biasanya menjelaskan tentang standar perilaku baik idealistic dan practical.

CPA Vision Project berorientasi pada masa depan, dan bertumpu pada nilai-nilai layanan yang diberikan. Adapun proyek visi ini diidentifikasikan menjadi 5 kriteria yang harus dipenuhi oleh profesi akuntan yaitu: 
·         Pendidikan berkelanjutan dan pembelajaran seumur hidup
·         Kompetensi
·         Integritas
·         Selaras dengan isu-isu bisnis yang luas
·         Objectivitas
     Fungsi Kode Etik Profesi
       Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.

Tujuan diterapkannya Kode Etik Profesi :
 
  • Menjunjung tinggi martabat profesi
  • Melindungi pihak yang menjadi layanan profesi dari perbuatan mal-praktik. 
  • Meningkatkan kualitas profesi.
  • Menjaga status profesi.
  •  Menegakkan ikatan antara tenaga professional dengan profesi yang disandangnya.

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.

Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya

Sumber :
https://salvatoradhika.wordpress.com/2009/02/03/etika-norma-dan-hukum/

No comments:

Post a Comment