BADAN
USAHA
Bentuk – bentuk Badan usaha memiliki perbedaan
karakteristik seperti:
· Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
· Besarnya resiko kepemilkikan
· Batas-batas
pertanggungjawaban hutang-hutang perusahaan
· Cara
pembagian keuntungan
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
•
Perusahaan Perseorangan
•
Perseroan Komanditer
•
Perseroan Terbatas
•
Badan Usaha Milik Negara
•
Koperasi
Perusahaan
Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang
Kelebihan
Perusahaan Perseorangan
•
Mudah dibentuk dan dibubarkan
•
Bekerja dengan sederhana (relatif)
•
Pengelolaannya sederhana (relatif)
•
Tidak perlu kebijakan pembagian laba
Kelemahan
Perusahaan Perseorangan
•
Tangung jawab tidak terbatas
•
Kemampuan manajemen terbatas (relatif)
•
Sumber dana terbatas pada pemilik
•
Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
Perseroan
Komanditer
Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang
(sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uannya untuk dipakai dalam
persekutuan.
Sekutu dalam Perseroan Komanditer dibagi menjadi dua:
- Sekutu komplementer
- Sekutu komanditer
Sekutu
Komplementer CV:
orang
yang bersedia memimpin penaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
kekayaan pribadinya.
Sekutu
Komanditer CV
Sekutu
yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kelebihan
Perseroan Komanditer
•
Modal yang dikumpulkan relatif lebih banyak
•
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
•
Manajemen dapat didiversifikasikan
•
Kesempatan untuk berkembang relatif lebih
besar
Kelemahan
CV:
•
Tanggug jawab tidak terbatas (bagi sekutu
komplementer)
•
Kelangsungan hidup relatif kurang terjamin
•
Relatif sulit untuk menarik kembali
investasinya
Perseroan
Terbatas
Adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak,
serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para
pendiri maupun para pemilik
Kebaikan
PT :
•
Kelangsungan hidup perusahaan relatif
terjamin
•
Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak
menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
•
Saham dapat diperjual belikan dengan relatif
mudah
•
Kebutuhan modal yang lebih besar akan lebih
mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha
•
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan
lebih efisien
Kelemahan
PT:
•
Rahasia tidak terjamin
•
Kurangnya hubungan yang efektif antara
pemegang saham
Sifat
PT
•
PT Terbuka
•
PT Tertutup
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
Adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak
dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan
kekayaan negara.
Contoh: Pelindo III, Indosat, Telkom, dll
Koperasi
Adalah
suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip
Koperasi
•
Keangotaan bersifat sukarela
•
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
•
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan berdasarkan jasa masing-masing anggota
•
Kemandirian
Ciri
tersendiri koperasi dibanding bentuk usaha yang lain
•
Lebih mementingkan keangotaan
•
Anggotanya bebas keluar masuk
•
Merupakan badan hukum yang menjalankan usaha
untuk kepentingan anggota
•
Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Pengelompokan
Koperasi
•
Koperasi Produksi
•
Koperasi Konsumsi
•
Koperasi Simpan Pinjam
•
Koperasi Serba Usaha
Lembaga
Keuangan
•
Bank
•
Lembaga keuangan bukan bank
BANK
Bank
adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna
meningkatkan taraf hidup masyarakat
Peranan
Bank
•
Dalam
Negeri
Memenuhi
kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang, yang antara
lain meliputi administrasi keuangan, perdagangan, perkreditan, kiriman uang dan
pengawasannya
•
Luar
Negeri
Jembatan
dalam lalu lintas devisa, moneter, dan perdagangan, pariwisata, dan transfer
uang.
Lembaga
Keuangan Bukan Bank
Merupakan
badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak
langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah (1-5 th) dan
jangka panjang
Jenis-jenis
lembaga Keuangan bukan Bank
•
Sewa Guna Usaha (Leasing)
•
Lembaga Pembiayaan Konsumen
•
Kartu Kredit
•
Pialang Saham
Sumber : sengguruh.dosen.narotama.ac.id/files/.../PENGANTAR-BISNIS.ppt
No comments:
Post a Comment