A menitipkan lukisan pada B selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10 Januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu, lukisan dijual B pada pihak lain. Pada saat tiba waktu mengembalikan tiba tanggal 10 Januari 2011 B mengembalikan lukisan itu dengan lukisan lain yang harganya separuhnya. Walaupun dalam keadaan marah A tetap menerima lukisan itu setelah B berjanji akan memberikan lukisan pengganti yang asli seminggu kemudian. Ternyata seminggu kemudian B tidak juga memberikan lukisan pengganti. Pada saat awal ketika B menjual lukisan tersebut telah terjadi tindak pidana, tetapi ketika A menerima cicilan atau barang pengganti dari B, maka kasus ini termasuk ke dalam kasus perdata.
Solusi :
- Menurut Saya Solusi Yang Terbaik Adalah Dengan Cara Musyawarah Dan Di Omongkan Baik - Baik , Agar Masalah Yang Di Hadapi Dapat Segera Di Selesaikan Karena Jika Suatu MasalahDi Tanggapi Dengan Kekerasan Maka Pasti Tidak Akan Dapat Di Selesaikan Dengan Cara Yang Tidak Baik , Karena Kekerasan Bukan Merupakan Salah Satu Faktor Penyelesaian. Jadi Omongkan Baik - Baik Pasti Semua Ada Jalan Keluar Nya.
No comments:
Post a Comment