BADAN USAHA
Kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi sebagai
Badan Usaha
Badan usaha
atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
· Tunduk pada kaidah & prinsip
ekonomi yang berlaku
· Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
· Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
· Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
· Berorientasi pada profit oriented
& benefit oriented
· Landasan operasinal didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
· Memajukan kesejahteraan anggota
adalah prioritas utama
Tujuan dan Nilai Perusahaan
Tujuan perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari organisasi
melalui ekstensi dan operasinya ada 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai
tujuan
1. Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya
2. Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3. Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4. Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Identifikasi Tujuan Perusahaan
Tujuan perusahaan pada umumnya ialah untuk memuaskan kebutuhan dari
konsumen dengan nilai-nilai tertentu.
Tujuan perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut :
· Tujuan
Pelayanan Primer
Tujuan primer adalah pembuatan barang/jasa yang dijual untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Tujuan Organisatoris adalah nilai- nilai yang harus disumbangkan oleh masing-masing atau kelompok individu yang berada pada bagian yang bersangkutan. Tujuan Operasional adalah nilai-nilai yang disumbangkan oleh masing-masing tahap dalam suatu unit prosedur kerja secara keseluruhan.
Tujuan primer adalah pembuatan barang/jasa yang dijual untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Tujuan Organisatoris adalah nilai- nilai yang harus disumbangkan oleh masing-masing atau kelompok individu yang berada pada bagian yang bersangkutan. Tujuan Operasional adalah nilai-nilai yang disumbangkan oleh masing-masing tahap dalam suatu unit prosedur kerja secara keseluruhan.
· Tujuan Pelayanan Kolateral
Tujuan Kolateral Pribadi adalah nilai-nilai yang ingin dicapai oleh individuatau kelompok individu dalam perusahaan. Tujuan Kolateral Sosial ialah nilai-nilai ekonomi yang lebih luas/umum yang diperlukan bagi kesejahteraan masyarakat dan yang dapat secara langsung dihasilkan dari kegiatan perusahaan.
Tujuan Kolateral Sosial bersifat lebih luas untuk kepentingan masyarakat,
misalkan : membayar pajak.
Tujuan Kolateral Pribadi adalah nilai-nilai yang ingin dicapai oleh individuatau kelompok individu dalam perusahaan. Tujuan Kolateral Sosial ialah nilai-nilai ekonomi yang lebih luas/umum yang diperlukan bagi kesejahteraan masyarakat dan yang dapat secara langsung dihasilkan dari kegiatan perusahaan.
Tujuan Kolateral Sosial bersifat lebih luas untuk kepentingan masyarakat,
misalkan : membayar pajak.
· Tujuan Pelayanan Sekunder
Merupakan nilai-nilai yang diperlukan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan primer.
Namun secara umum, tujuan perusahaan dapat berupa :
a. mencapai keuntungan maksimal
b. mempertahankan kelangsungan
hidup
c. mengejar pertumbuhan
d. menampung tenaga kerja
Merupakan nilai-nilai yang diperlukan oleh perusahaan untuk mencapai tujuan primer.
Namun secara umum, tujuan perusahaan dapat berupa :
a. mencapai keuntungan maksimal
b. mempertahankan kelangsungan
hidup
c. mengejar pertumbuhan
d. menampung tenaga kerja
Keterbatasan Teori
Perusahaan
·
Maximization of sales (William Banmoldb);
yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan
setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang
saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di
pecat, tetapi koperasi tidak.
·
Maximization of management utility (Oliver
Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen
dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih
tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock
option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara
pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
·
Satisfying Behaviour (Herbert Simon);
Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen
menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka
manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk
memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan
(growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang,
tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
Teori Laba Dan Fungsi Laba
TEORI
LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry.
FUNGSI
LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Status
Dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga
indonesia yaitu:
· Mampu melakukan tindakan hukum.
· menerima
landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
· sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum
dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan
sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita
harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
· Anggota penuh
· Calon anggota
· Anggota yang dilayani
· Anggota luar biasa
KEGIATAN USAHA
Perusahaan yang bergerak dibidangindustri perkapalan
memiliki kegiatan pokok usaha yaitumembuat/membangun kapal beserta perawatan
dan pemeliharaannya.
Permodalan Koperasi Dan SHU
Pengertian modal dalam
sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal
yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama.
SHU (sisa hasil usaha)
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu buku dikurangi
dengan biaya ,penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan .
Sumber
No comments:
Post a Comment